Pages

Kamis, 26 Januari 2012

Indonesia Peringkat Ketiga Penerapan "Safeguard"


Indonesia adalah negara ke-3 terbanyak dalam menerapkan instrumen pengamanan dalam perdagangan internasional (safeguard). Data World Trade Organization menunjukkan bahwa selama tahun 1995- 2011, ada 30 negara di dunia yang melakukan tindakan pengamanan untuk memproteksi kepentingan nasional masing-masing negara dari perdagangan yang tidak fair.
Dalam periode tersebut terdapat 108 tindakan pengamanan yang diimplementasikan. India dan Turki merupakan negara yang terbanyak menerapkan, dengan 12 tindakan dan Indonesia mengikuti dengan 10 tindakan. sebagai perbandingan juga Chile menerapkan 7 tindakan, Amerika Serikat dan Filipina masing-masing dengan 6 tindakan.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Kamis (26/1/2012),  mengatakan bahwa Indonesia menerapkan pengamanan perdagangan dalam bentuk bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Beberapa produk yang dikenai BMTP adalah keramik, paku, kawat bindrat, kawat seng, tali kawat baja, benang, kain tenun dari kapas, serta terpal/awning/kerai matahari.

Tidak ada komentar: